Rapat Internal Pemkab Kutim di Luar Daerah, Anggota DPRD Kutim Menyoroti Etika Pemkab

img

Hepnie Armansyah

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTAI TIMUR- Hepnie Armansyah anggota DPRD Kutim, mengkritik kegiatan rapat internal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang sering dilakukan di luar daerah. Terbaru, rapat internal tersebut dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda dalam rangka Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) tahun anggaran 2023.

Dalam wawancara dengan awak media, Hepnie mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebiasaan ini. "Ini tidak etis, kok bisa rapat internal pemerintah dilakukan di luar daerah. Kami DPRD sekalipun tidak pernah rapat internal di luar. Kita selalu rapat di kantor," ujarnya pada Selasa (27/6/2023).

Hepnie menyarankan agar Pemkab Kutim lebih memanfaatkan gedung-gedung milik daerah untuk melaksanakan rapat internal. Menurutnya, fasilitas gedung Pemkab Kutim sangat memadai untuk menampung kegiatan pemerintah sehingga tidak perlu dilakukan di luar daerah.

Selain itu, Hepnie juga menyampaikan bahwa saat ini Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 sedang membahas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Dalam rangka pertanggungjawaban kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharapkan mereka dapat hadir untuk menjelaskan temuan-temuan tersebut.

Namun, dalam beberapa agenda pertemuan dengan OPD, banyak kepala dinas yang absen dalam rapat pansus. Hal ini menjadi kendala bagi Pimpinan DPRD Kutim yang memberikan batas waktu yang cukup singkat untuk menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.

"Kita butuh kepala OPD untuk hadir, tapi tidak ada yang hadir, bagaimana kita bisa mempercepat pembahasan raperda ini," ungkap Hepnie.

Menurutnya, jika rapat internal Pemkab Kutim dilaksanakan di Kota Sangatta, kepala OPD akan dapat hadir dalam pembahasan Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.

Namun, Hepnie menambahkan bahwa berbeda halnya dengan kegiatan Bimtek. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan jika Bimtek dilakukan di luar daerah, karena diakui bahwa tidak semua narasumber atau pemateri dapat hadir di Sangatta.

"Jadi wajar saja jika kita harus keluar daerah untuk kegiatan Bimtek," pungkasnya.

Dengan adanya kritik yang disampaikan oleh Hepnie Armansyah, diharapkan Pemkab Kutim dapat mempertimbangkan ulang lokasi pelaksanaan rapat internal dan memastikan kehadiran kepala OPD dalam pembahasan penting seperti Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.(ADV)